Harap Tunggu..

    TUGAS

    Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sigi mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan  fungsi penunjang bidang pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah.


    FUNGSI

    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sigi menyelenggarakan fungsi:

    1.   Penyusunan kebijakan teknis dibidang pendapatan;

    2.   Pelaksanaan tugas teknis dibidang pendapatan;

    3.   Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis dibidang pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

    4.   Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan;

    5.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


    Admin
    News Line
    ( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..