PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH (SKPD) KEPADA WAJIB PAJAK

Kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang merupakan surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. SKPD diserahkan kepada Wajib Pajak oleh tim pemungutan dari Badan Pendapatan Daerah , yang bertujuan agar wajib pajak mengetahui besaran jumlah pajak yang menjadi kewajibanya dan membayarnya sesuai dengan masa pajak yang telah ditentukan dalam SKPD tersebut.




News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..