Kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang merupakan surat ketetapan pajak yg menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. SKPD diserahkan kepada Wajib Pajak oleh tim pemungutan dari Badan Pendapatan Daerah , yang bertujuan agar wajib pajak mengetahui besaran jumlah pajak yang menjadi kewajibanya dan membayarnya sesuai dengan masa pajak yang telah ditentukan dalam SKPD tersebut.