Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan klarifikasi atas pengambilan air tanah yang dilakukan oleh PDAM Uwe Lino pada 4 (empat) titik lokasi di wilayah Kabupaten Sigi yakni Desa Binangga, Desa Baliase, Desa Lolu, dan Jalan Karanjalembah